green building
13, Jan 2026
Penyelenggaraan Pembangunan Wajib Didasari Sertifikasi BGH

Pemerintah telah menetapkan peraturan melalui Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Pada peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai sertifikasi BGH (Bangunan Gedung Hijau). Tujuan wajib mengenai dasar sertifikasi tersebut agar pembangunan bisa terlaksana secara tertib dan kinerja terukur untuk penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai kategori. 

Penetapan dan Penerbitan Sertifikasi BGH

Pembangunan yang didasari BGH akan berjalan lebih signifikan, efisien, ramah lingkungan dan aman. Sertifikasi ini bisa dilakukan dengan cara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Penerbitan sertifikat juga tidak dipungut biaya dengan masa berlaku 5 tahun.

Selain itu, untuk penerbitan sertifikat akan diberikan berdasarkan pemeringkatan BGH. Di mana penetapan peringkat ini menjadi dasar untuk memenuhi jumlah capaian nilai kinerja BGH. Pada dasarnya, BGH terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Pratama, Madya, dan Utama.

Bangunan Gedung Hijau Pratama

Sertifikat ini akan diberikan pada Bangunan Gedung yang sudah memenuhi penilaian mencapai 45 – 65% dari total nilai. Penilaian tersebut dapat terlihat dari daftar simak penilaian kinerja.

Bangunan Gedung Hijau Madya

Setelah penilaian mencapai lebih dari 65 – 80%, sertifikat akan diberikan pada Bangunan Gedung. Tingkat nilai capaiannya masih sama, yakni berdasarkan daftar simak penilaian kinerja. 

Bangunan Gedung Hijau Utama

Penilaian terakhir, yaitu lebih dari 80 – 100%. Pada tingkatan ini, sertifikat akan diberikan menurut daftar simak nilai kinerja. Apabila semua poin telah memenuhi pencapaian, maka akan ditentukan penetapan sertifikat.

Penerbitan sertifikat akan diberikan untuk bangunan yang telah memenuhi kriteria seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta ramah lingkungan dan keberlanjutan. Pada dasarnya, hal ini memiliki tujuh kategori wajib dipenuhi supaya sertifikasi bisa terbit. Dalam satu kategori mempunyai nilai tertentu yang sudah ditetapkan untuk menghasilkan jumlah minimum.

Penyelenggaraan bangunan gedung yang sudah memenuhi syarat BGH meliputi bangunan gedung baru/sudah ada, kawasan hijau baru/ sudah ada, dan hunian hijau. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pengembangan bangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan pada pemilik maupun seluruh masyarakat sekitar.

Maka, penetapan dan penerbitan sertifikasi BGH bisa berjalan sesuai peraturan Pemerintah yang sudah tertulis demi keberlangsungan kehidupan ramah lingkungan. Pemerintah akan serta merta melakukan pembinaan dalam mewujudkan penyelenggaraan GBH melalui tahapan yang sudah ditentukan. Setelah mendapat rekomendasi berdasarkan nilai tingkatan, maka kepala dinas daerah akan menerbitkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sorry, no related posts found.